Modus Angkat Tenaga Kontrak di Pemprov Bali, Oknum PNS Disdukcapil Bangli Ditangkap Polisi

Published

25 Nov, 2024

Kategori

KRIMINAL

Penulis

HUMAS BANGLI

Bangli, DENPOST.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangli menetapkan oknum pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bangli, Sang Ketut Kembar Putra (40), sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan modus jasa pengangkatan pegawai kontrak di Pemprov Bali.

Tercatat saat ini, ada empat orang mengaku sebagai korban dengan total kerugian mencapai Rp530 juta.

"Pelaku menjanjikan para korban bisa membantu mencarikan pekerjaan sebagai pegawai kontrak di Provinsi Bali, termasuk menjanjikan bisa bantu memutasi atau pengangkatan pegawai. Sebagai imbalannya, para korban memberikan sejumlah uang," ungkap Kapolres Bangli, AKBP I Gede Putera didampingi Kasatreskrim Polres Bangli, AKP IGN Jaya Winangun, Jumat (25/10/24).

Empat orang yang jadi korban dugaan penipuan tersangka, masing-masing AA Alit Sutama (54), pensiunan TNI, alamat Susut, Bangli; AA Oka Manacika (59), pensiunan PNS, alamat Susut, Bangli; Sang Ketut Alit Adil Wirata (53), alamat Bebalang, Bangli, dan I Ketut Pariasta (53), alamat Gianyar.

"Rata-rata mereka jadi korban karena ingin anaknya bisa dibantu jadi pegawai kontrak di lingkup Pemprov Bali dan bisa mutasi pindah dari Pemkab Bangli ke provinsi," sebut Kasatreskrim.

Diuraikan, kasus ini berawal, pada 19 Agustus 2022, sekitar pukul 17.00 wita, pelapor Alit Sutama sedang mengobrol dengan kakaknya. Di mana, kakaknya mengetahui informasi tentang tersangka Kembar Putra yang bisa mencarikan posisi sebagai pegawai kontrak di Pemprov Bali.

Singkatnya, Alit Sutama mendapat nomor kontak tersangka, lalu melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan. Arah pembincaraan agar anaknya dibantu menjadi tenaga kontrak dan bagaimana mekanisme, serta persyaratan. Oleh tersangka Kembar Putra, korban diminta menunggu selama 6 bulan.

Berselang lima hari sejak pembicaraan itu, sekitar 25 Agustus 2022, tersangka menghubungi Alit Sutama agar bertemu di rumah seseorang yang disebut bernama Pak Suharto yang ada di Bunutin, Bangli. Korban ke TKP menyerahkan uang tunai sebesar Rp130 juta dan berkas pada tersangka.

Korban pun diberikan kwitansi atas penyetoran uang tersebut. Kemudian berselang dua bulan, sekitar November 2022, tersangka menghubungi korban jika dirinya bisa membantu memindahkan anaknya yang bekerja di Satpol PP Bangli untuk dimutasi sebagai tenaga kontrak di Provinsi Bali dengan syarat membayar Rp70 juta.

Namun oleh korban mengaku tak punya cukup uang sejumlah tersebut. Tersangka lalu menyampaikan jika bosnya hanya meminta uang muka Rp 25 juta, sebab sebelumnya korban sudah setor Rp130 juta. Tanpa ragu, korban lalu membawakan uang Rp25 juta lagi ke rumah tersangka di Lingkungan Bebalang, Bangli.

"Korban diminta menunggu dengan sabar. Tapi sudah lewat dua tahun, sampai sekarang tak kunjung ada hasil. Korban merasa ditipu, lalu melapor ke kami," jelas Jaya Winangun.

Modus serupa juga dilakukan Kembar Putra kepada tiga korban lainnya. Di mana, korban Oka Manacika menyetorkan uang Rp110 juta, Alit Adil Wirata sebesar Rp 190 juta dan korban Pariasta sebanyak Rp 75 juta. Dalam aksinya, rupanya Kembar Putra tak bekerja sendiri. Diduga tersangka berkomplot dengan seseorang yang diketahui berinisial Ni Wayan Pur (45), alamat Desa Tiga, Susut, Bangli. Pengakuan tersangka, semua uang yang dibayar oleh para korban itu disetorkan kepada Ni Wayan Pur.

"Dia yang bawa semua uangnya. Saya hanya dapat fee (komisi) saja. Saya dikasi 140 (Rp140 juta)," aku Kembar Putra saat ditanyai Kapolres. (*)