SATRESNARKOBA POLRES BANGLI UNGKAP KASUS NARKOTIKA, EMPAT PELAKU DIBEKUK

Published

12 Mar, 2025

Kategori

KAMTIBMAS

Penulis

HUMAS BANGLI

Polda Bali, Polres Bangli


Bangli, 12 Maret 2025 - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangli kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam dua pengungkapan terpisah, petugas berhasil mengamankan empat tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu.


Pengungkapan Pertama Pada Sabtu, 8 Maret 2025 sekitar pukul 20.45 WITA, Satresnarkoba Polres Bangli mengamankan dua pria yang diduga sebagai penyalahguna narkotika di pinggir Jalan Tirta Empul, Lc. Subak Aya, Kelurahan Kawan, Bangli. Kedua tersangka tersebut adalah AK (36) dan MA (30), yang berasal dari Banyuwangi, Jawa Timur.


Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram netto, satu pipet plastik, dua lakban hitam, satu bekas bungkus rokok, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMax.


Kasat Resnarkoba Polres Bangli, AKP I Wayan Wira Nugraha, S.H., menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga kuat mendapatkan sabu dari seseorang berinisial "FLA" melalui komunikasi WhatsApp. Barang haram tersebut rencananya akan digunakan bersama sebelum akhirnya diamankan oleh petugas.


Dua hari berselang, pada Senin, 10 Maret 2025 sekitar pukul 20.30 WITA, tim Opsnal Satresnarkoba kembali mengungkap kasus serupa di gang sebelah utara Alfamart, Jalan Brigjen Ngurah Rai, Kelurahan Kawan, Bangli. Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah SP (34) asal Pati, Jawa Tengah, dan I Putu S (37) asal Gianyar, Bali.


Barang bukti yang disita dari pengungkapan ini meliputi satu plastik klip berisi sabu seberat 0,19 gram netto, satu pipet plastik, satu bungkus snack, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor Honda Beat.


Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial "Powel" yang menawarkan barang haram tersebut melalui aplikasi WhatsApp. Setelah mengikuti titik lokasi yang diberikan, mereka berhasil mendapatkan sabu sebelum akhirnya diamankan petugas saat hendak kembali ke Gianyar.


Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bangli untuk proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas.


Polres Bangli mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. Dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan peredaran narkotika dapat ditekan demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.