Polres Bangli Ungkap Kasus Dugaan Perdagangan Orang Bermodus Penyediaan Layanan Seks di Penginapan Kintamani

Polda Bali, Polres Bangli
Bangli, 2 Agustus 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangli berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berlangsung di sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Kasus ini terungkap setelah Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Bangli menerima laporan adanya aktivitas prostitusi terselubung yang memanfaatkan aplikasi media sosial sebagai sarana transaksi.
Berdasarkan keterangan Jumpa Pers pihak Polres Bangli Yang dipimpin Wakapolres Kompol Willa Jully Nendisa mengatakan kejadian bermula pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 17.00 WITA. Tim melakukan patroli dan pemantauan di Kintamani Guest House yang berlokasi di Banjar Masem Dwi Tirta, Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa penginapan tersebut diduga menyediakan perempuan untuk praktik prostitusi.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan seorang pria berinisial K S yang mengaku memesan layanan seksual melalui aplikasi MiChat dengan tarif Rp300.000. Lebih lanjut, pemeriksaan di lokasi mengarah kepada tersangka berinisial I W P (32), warga Desa Terunyan, Kecamatan Kintamani, yang berperan sebagai penjaga penginapan sekaligus pihak yang menampung dan memfasilitasi pertemuan antara pelanggan dan pekerja seks.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain beberapa unit telepon genggam berbagai merek, uang tunai Rp300.000, pakaian, alat kontrasepsi bekas pakai, hingga perlengkapan yang digunakan di lokasi kejadian.
Wakapolres menyampaikan bahwa tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara 3–15 tahun dan denda Rp120 juta hingga Rp600 juta. Tersangka juga dapat dijerat Pasal 296 KUHP terkait perbuatan memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan.
“Kasus ini menjadi peringatan bahwa Polres Bangli akan terus menindak tegas segala bentuk eksploitasi dan perdagangan orang yang meresahkan masyarakat. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan apabila mengetahui indikasi kegiatan serupa di lingkungan sekitarnya,” tegas Kapolres Bangli.
Motif pelaku diketahui untuk kepentingan ekonomi. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangli guna proses penyidikan lebih lanjut.

AKBP James I S Rajagukguk, S.I.K.,M.H
Kapolres Bangli