Polres Bangli Gelar Layanan SIM Keliling di Kantor Camat Tembuku
Bangli — Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mempermudah masyarakat dalam pengurusan administrasi kepolisian, Polres Bangli melalui Satuan Lalu Lintas melaksanakan pelayanan SIM Keliling yang bertempat di Kantor Camat Tembuku, Kabupaten Bangli.
Kegiatan pelayanan SIM Keliling ini disambut antusias oleh masyarakat setempat. Warga memanfaatkan layanan tersebut untuk melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C tanpa harus datang langsung ke Kantor Satpas Polres Bangli. Kehadiran layanan ini dinilai sangat membantu, khususnya bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Tembuku dan sekitarnya.
Kasat Lantas Polres Bangli menyampaikan bahwa pelaksanaan SIM Keliling merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan kepada masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan berlalu lintas.
Selama kegiatan berlangsung, personel Satlantas Polres Bangli memberikan pelayanan secara profesional dan humanis, dengan tetap mengedepankan prinsip pelayanan prima serta mematuhi ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Polres Bangli berharap melalui layanan SIM Keliling ini, masyarakat semakin tertib dalam administrasi berkendara serta mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Bangli.
AKBP James I S Rajagukguk, S.I.K.,M.H
Kapolres Bangli






